Klarifikasi Kemenag Jateng Soal Kasus Siswi MAN 1 Tegal dan Baju Renang

Bagikan

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah membantah kabar bahwa seorang siswi MAN 1 Tegal dikeluarkan karena mengenakan baju renang terbuka saat mengikuti Popda Jateng 2024. Ahmad Faridi, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, menegaskan bahwa siswi berinisial DPU masih tercatat sebagai murid aktif. , akan membahas informasi menarik mengenai renang hari ini, simak pembahasan ini.

Klarifikasi-Kemenag-Jateng-Soal-Kasus-Siswi-MAN-1-Tegal-dan-Baju-Renang

“Sampai saat ini, tidak ada surat pemberhentian atau pengeluaran resmi dari madrasah,” tegas Faridi. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pelanggaran kesepakatan antara sekolah, orang tua, dan siswa terkait aturan berpakaian saat lomba renang.

tebak skor hadiah pulsa 100k  

Meski demikian, pihak madrasah memberikan poin pelanggaran kepada DPU karena tidak mematuhi peraturan. Namun, Faridi menekankan bahwa siswi tersebut tetap berstatus sebagai peserta didik dan belum dikeluarkan secara resmi.

AYO DUKUNG TIMNAS GARUDA, sekarang nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda tanpa ribet, Segera download!

aplikasi shotsgoal  

Kronologi Pelanggaran Aturan Berpakaian

Faridi memaparkan bahwa DPU diutus mewakili MAN 1 Tegal dalam cabang renang Popda Jateng 2024, meskipun sekolah tersebut tidak memiliki ekstrakurikuler renang. Sebelum lomba, telah disepakati bahwa DPU harus mengenakan pakaian renang yang menutup aurat sesuai syariat Islam.

Namun, saat lomba berlangsung, DPU justru mengenakan pakaian renang biasa dengan celana pendek di atas lutut dan bagian belakang terbuka. Hal ini mengejutkan guru pendamping dan memicu evaluasi dari pihak madrasah.

Orang tua DPU beralasan bahwa pakaian renang syar’i menghambat gerakan, meskipun atlet lain yang mematuhi aturan justru berhasil meraih juara. Akibatnya, madrasah memberikan sanksi berupa poin pelanggaran dan menyarankan DPU mencari sekolah lain jika tidak bisa menaati peraturan.

Baca Juga: Lilly Kartina Beales Raih Emas di Nomor 50 Meter Gaya Kupu-Kupu Putri PON XXI Aceh-Sumut 2024

Madrasah Beri Kesempatan Sampai Kenaikan Kelas

Madrasah-Beri-Kesempatan-Sampai-Kenaikan-Kelas

MAN 1 Tegal menerapkan sistem poin pelanggaran, di mana siswa dapat dikeluarkan jika melebihi batas maksimal 250 poin. Dalam kasus DPU, madrasah memutuskan untuk memberinya kesempatan hingga kenaikan kelas sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

“Orang tua meminta waktu sampai akhir semester, dan madrasah menyetujui. DPU tetap naik ke kelas XII, tetapi disarankan pindah jika tidak bisa menyesuaikan diri,” jelas Faridi. Ia menegaskan bahwa saran pindah sekolah bukan bentuk pengeluaran, melainkan solusi agar DPU dapat berkembang di lingkungan yang lebih sesuai.

Faridi juga menyayangkan sikap orang tua yang menyebarkan informasi ke media sosial alih-alih menyelesaikan masalah secara internal. Ia menekankan bahwa MAN 1 Tegal berada di lingkungan pesantren dengan aturan ketat, termasuk kewajiban menutup aurat di dalam dan luar sekolah.

Dukungan terhadap Potensi Siswa dengan Tetap Menjaga Norma

Kemenag Jateng menegaskan komitmennya dalam mendukung bakat siswa, termasuk di bidang olahraga. Namun, hal tersebut harus sejalan dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut madrasah. Faridi mencontohkan banyak atlet renang profesional yang tetap menutup aurat tanpa mengurangi performa.

“Kami menghargai minat siswa, tetapi aturan madrasah harus dipatuhi. Jika ada ketidaksesuaian, lebih baik mencari solusi terbaik bagi perkembangan anak,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya komunikasi antara sekolah, siswa, dan orang tua. Kemenag Jateng berharap insiden serupa tidak terulang dan setiap kebijakan pendidikan dapat dipahami dengan bijak oleh masyarakat. Manfaatkan juga waktu luang anda untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi mengenai berita olahraga terbaru lainnya hanya dengan klik sportyhl.com.